Pengertian
politik luar negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh
suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam artiluas politik luar negeri adalah pola perilaku yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Bebas artinya indonesia bebas
menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah internasional.
Aktif artinya indonesia selalu aktif
dalam memperjuangkan perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan
masalah-masalah internasional.
Dasar
hukum
Pembukan
UUD 1945 alinea pertama dan keempat
UU
no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
Prinsip-prinsip
politik luar negeri
1. Negara
indonesia menjalankan politik damai
2. Berorientasi
pada kepentingan nasional
3. Menitik
beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa
4. Menolak
penjajahan dalam segala bentuk
5. Serta
meningkakan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan
rakyat
6. Negara
indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing
7. Negara
indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional
8. Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada
piagam PBB
9. Bersama
PBB, indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa lain yang masih
terjajah
Tujuan
1. Membentuk
negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari sabang sampai
merauke.
2. Membuat
masyarakat indnonesiayang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin
dalam wadah NKRI
3. Membentuk
persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan
negara-negara di asia dan afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang
bebas dari iperalisme dan kolonialisme
Hubungan
internasional
Hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Bentuk bentuk kerjasama hubungan
internasional antar bangsa antar negara :
1. Kerjasama bilateral yaitu
kerjasama yang dilakukan oleh 2 negara dan atau 2 subjek hukum internasional.
Contohnya kerjasama indonesia dengan malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor
WNI yang lari ke malaysia
2.
kerjasama
regional yaitu kerjasama yang dilakukan dalam suatu kawasan
tertentu. Contohnya ASEAN, Uni Eropa (UE)
3. kerjasama multilateral yaitu
kerjasama yang melibatkan lebih dari 2 negara dan subjek hukum internasional.
Contohnya APEC, dan OKI. APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) merupakan
organisasi perdagangan dan investasi bagi negara-negara di asia-pasifik yang
memandang perdagangan dan investasi merupakan sarana utama bagi kerjasama
internasional dan mendorong pembangunan ekonomi di masing-masing negara. Adapun
OKI (Organisasi Konferensi Islam) dipandang sebagai upaya maksimal untuk
menampung aspirasi pembaruandan penyatuan islam.
Peranan
indonesia dalam hubungan internasional
1. indonesia
memprakasai penyelenggaraan konferensi Aia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 april
1955 di bandung dan pada tanggal 22-23 april 2005 dijakarta
2. indonesia
memprakasai Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961. Gerakan ini bertujuan untuk
meredakan ketegangan (perang dingin) antara blok barat pimpinan AS dan blok
timur pimpinam Uni Soviet yang dapat mengancam perdamaian dunia.
3. Indonesia
memprakasai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 agustus 1967 dibangkok.
4. Indonesia
terlibat secara aktif dalam penyelesaian konflik di beberapa negara, seperti
kampuchea, bsonia, filipina.
Peranan
indonesai dalam hubungan internasional di era globalisasi
1. Mengirimkan
pasukan perdamaian tas mandat PBB ke lebanon
2. Berusaha
meredakan ketegangan antara amerika serikat dengan iran, yang dipicu oleh
masalah nukir iran.
3. Berusaha
meredakan ketegangan di myanmar, antara penguasa dan gerakan prodemokrasi.
4. Bersama
PBB ikut meredakan konflik horisontal yang terjadi di negara congo (afrika) pada
tahun 2008
Sifat-Sifat Politik Luar Negeri
Indonesia
1. Bebas Aktif
2. Demokratis
3. Anti kolonialisme
4. Mengabdi pada kepentingan nasionalism
2. Demokratis
3. Anti kolonialisme
4. Mengabdi pada kepentingan nasionalism
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Politik
Luar Negeri
1. Faktor Internal
- Letak kondisi geografis suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ekonomi dan Sumber Daya Negara
- Ideologi yang dipakai suatu negara
2. Faktor Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain
- Letak kondisi geografis suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ekonomi dan Sumber Daya Negara
- Ideologi yang dipakai suatu negara
2. Faktor Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain
Dasar Hukum Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas
Aktif
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
1. Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB)
Pada tanggal 28 september 1966,Indonesia
secara resmi kembali menjadi anggota PBB.hal ini disambut baik oleh pihak PBB kemudian
Adam Malik dipilih sebagai ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.
2. Normalisasi Hubungan dengan Malaysia
Hubungan Indonesia dengan Malaysia pernah
renggang.Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni diadakan perundingan Bangkok,yang
isinya :
a. Rakyat sabah dan serawak diberi
kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan
mereka dalam Federasi Malaysia.
b. Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan
diplomatik.
c. Tindakan permusuhan antar kedua belah pihak akan dihentikan.
secara resmi pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia berlangsung di
Jakarta,11 Agustus 1966.
3. Peranan Indonesia dalam ASEAN
ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).
Tujuan Berdirinya ASEAN :
a. Mempererat kemajuan ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia
Tenggara.
b. Meningkatkan kerja sama antar bangsa untuk saling membantu satu
sama lain.
c. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
d. Bekerja sama dalam upaya peningkatan pendayagunaan.
Pertanian,industry,perluasanperdagangan
komoditi internasional,perbaikan sarana distribusi dan komunokasi,dan
peningkatan taraf hidup rakyat.
4. Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri Gerakan Non
Blok
Gerakan non blok lahir sekitar tahun
1960-an.Blok barat yang menganut liberalism dalam pengaruh amerika serikat dan
blok timur yang menganut komunis dalam pengaruh uni soviet.
Penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi
pertama gerakan non blok di Beograd,Yugoslavia.Indonesia pernah menjadi tuan
rumah pada KTT ke-10 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 1 sampai 6
September 1992.Indonesia sangat setuju dengan gerakan non blok karena sesuai
dengan politik luar negeri yang bebas aktif.
5. Peran Serta Indonesia dalam Organisasi Internasional APEC
Organisasi APEC merupakan frum kerja sama
bidang ekonomi antara negara-negar dikawasan Asia dan Pasifik.APEC dibentuk di
Canberra,Australia pada bulan Desember 1989.Indonesia sebagai anggota APEC ikut
berperan aktif dalam organisasi tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa politik luar
negeri Indonesia telah diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang
sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Pengertian perwakilan
diplomatik
Dalam rangka membina hubungan internasional
diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu agar kepentingan nasional suatu
Negara dapat diperjuangkan dalam hubungan dengan Negara lain, inilah yang
disebut dengan diplomasi. Sedangkan diplomasi dalam arti luas, meliputi seluruh
kegiatan politik luar negeri masing-masing negara. Perwakilan RI di luar negeri
merupakan aparatur negara yang mewakili kepentingan negara RI di negara
penerima. Perwakilan RI di luar negeri dapat berbentuk Perwakilan Diplomatik
dan Perwakilan Konsuler. Badan-badan perwakilan pada umumnya selalu melakukan
diplomasi melalui berbagai perundingan untuk membuat kebijakan. Oleh karena itu
seorang Diplomat harus memiliki kemampuan berbicara sehingga. dapat
mtmpengaruhi orang lain, pengetahuan dan wawasan yang luas
. Menurut Oppenheim,
perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat,
mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi. Jadi perwakilan diplomatik
lebih menjurus ke segi politik. Bagi Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presi
den Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976,
tugas pokok Perwakilan
Diplomatik adalah:
a. Mewakili Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara
penerima atau organisasi internasional.
b. Melindungi kepentigan
negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan
perundangan-undangan yang berlaku.
2.
Tingkatan perwakilan diplomatik Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin
oleh seorang diplomat.
Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang
tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam
mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara.
Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya
tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu
a. Duta Besar
(Ambassador)
b.
Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge
d'affaires).
Pada masa sekarang, setiap negara
merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya di
negara lain. Dengan demi kian di setiap ibukotanegara selalu terdapat banyak
perwakilan 'diplomatik dan menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil
diplomatik ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik
(Diplomatic Corps) yang diketuai oleh salah seorang Duta Besar yang bertugas
paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Doyen".
Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai hak
perwakilan (right of legation).
Ada dua macarn hak perwakilan,
yaitu:
a. Hak Perwakilan Pasif (Passive Right
Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara laM.
b. Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation)
artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara Kedua hak
perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak
harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan
juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau
tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada
kepentingan negara yang bersangkutan.
3. Perwakilan konsuler Menurut Oppenheim, perwakilan
konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang
bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan
perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke
segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI
dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun
1963,
tata urutan kepangkatan
perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a.
Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara
tempat is bertugas.
b. Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu
kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald'
konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi
pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul, diangkat oleh konsul
jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan.
Agen konsul ditugaskan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan
a. perwakilan diplomatik Fungsi perwakilan diplomatik
menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima
untuk hal-hal berikut:
1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan
warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan
perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara
pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah,
dan ilmu pengetahuan. Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai
berikut:
1) Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu
Negara
2) Menciptakan pengertian bersama (good will)
3) Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di negara penerima
b. Perwakilan Konsuler Perwakilan konsuler memiliki
fungsi sebagai berikut:
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan
dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan
warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan
pelaporan.
4) Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan
komunikasi.
6)
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan
rumah tangga perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut.
1) Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban'
dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan
lain-lain
3)
Bidang-bidang lain seperti hal berikut.
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada
warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta
menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek
dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
1 komentar:
What is the best casino web? - deccasino.com
We have the best online casino sites in the world. Visit our website and play 1xbet the games you love. The slots have some great features like 카지노사이트 free spins 메리트카지노 and win in-game
Posting Komentar