Jumat, 13 Februari 2015

POLITIK LUAR NEGERI LENGKAP


Pengertian

          politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan  oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam artiluas politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

          Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah internasional.

          Aktif artinya indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional.

Dasar hukum

          Pembukan UUD 1945 alinea pertama dan keempat

          UU no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

Prinsip-prinsip politik luar negeri

1.    Negara indonesia menjalankan politik damai

2.    Berorientasi pada kepentingan nasional

3.    Menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa

4.    Menolak penjajahan dalam segala bentuk

5.    Serta meningkakan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat

6.    Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai  dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing

7.    Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional

8.    Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB

9.    Bersama PBB, indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah

Tujuan

1.    Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari sabang sampai merauke.

2.    Membuat masyarakat indnonesiayang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI

3.    Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara di asia dan afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari iperalisme dan kolonialisme

Hubungan internasional

          Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

          Bentuk bentuk kerjasama hubungan internasional antar bangsa antar negara :

1.    Kerjasama bilateral yaitu kerjasama yang dilakukan oleh 2 negara dan atau 2 subjek hukum internasional. Contohnya kerjasama indonesia dengan malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke malaysia

2.    kerjasama regional yaitu kerjasama yang dilakukan dalam suatu kawasan tertentu. Contohnya ASEAN, Uni Eropa (UE)

3.    kerjasama multilateral yaitu kerjasama yang melibatkan lebih dari 2 negara dan subjek hukum internasional. Contohnya APEC, dan OKI. APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) merupakan organisasi perdagangan dan investasi bagi negara-negara di asia-pasifik yang memandang perdagangan dan investasi merupakan sarana utama bagi kerjasama internasional dan mendorong pembangunan ekonomi di masing-masing negara. Adapun OKI (Organisasi Konferensi Islam) dipandang sebagai upaya maksimal untuk menampung aspirasi pembaruandan penyatuan islam.

Peranan indonesia dalam hubungan internasional

1.    indonesia memprakasai penyelenggaraan konferensi Aia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 april 1955 di bandung dan pada tanggal 22-23 april 2005 dijakarta

2.    indonesia memprakasai Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961. Gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan (perang dingin) antara blok barat pimpinan AS dan blok timur pimpinam Uni Soviet yang dapat mengancam perdamaian dunia.

3.    Indonesia memprakasai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 agustus 1967 dibangkok.

4.    Indonesia terlibat secara aktif dalam penyelesaian konflik di beberapa negara, seperti kampuchea, bsonia, filipina.

Peranan indonesai dalam hubungan internasional di era globalisasi

1.    Mengirimkan pasukan perdamaian tas mandat PBB ke lebanon

2.    Berusaha meredakan ketegangan antara amerika serikat dengan iran, yang dipicu oleh masalah nukir iran.

3.    Berusaha meredakan ketegangan di myanmar, antara penguasa dan gerakan prodemokrasi.

4.    Bersama PBB ikut meredakan konflik horisontal yang terjadi di negara congo (afrika) pada tahun 2008

 

 

 

 

 

Sifat-Sifat Politik Luar Negeri Indonesia

1. Bebas Aktif
2. Demokratis
3. Anti kolonialisme
4. Mengabdi pada kepentingan nasionalism

 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Politik Luar Negeri

1. Faktor Internal
- Letak kondisi geografis suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ekonomi dan Sumber Daya Negara
- Ideologi yang dipakai suatu negara
2. Faktor Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain

 

Dasar Hukum Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif




1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”


2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”


3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”


4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 


4. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional

1. Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB)

Pada tanggal 28 september 1966,Indonesia secara resmi kembali menjadi anggota PBB.hal ini disambut baik oleh pihak PBB kemudian Adam Malik dipilih sebagai ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.

2. Normalisasi Hubungan dengan Malaysia

Hubungan Indonesia dengan Malaysia pernah renggang.Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni diadakan perundingan Bangkok,yang isinya :

a. Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.

b. Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.

c. Tindakan permusuhan antar kedua belah pihak akan dihentikan.

secara resmi pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia berlangsung di Jakarta,11 Agustus 1966.

3. Peranan Indonesia dalam ASEAN

ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).

Tujuan Berdirinya ASEAN :

a.  Mempererat kemajuan ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia Tenggara.

b. Meningkatkan kerja sama antar bangsa untuk saling membantu satu sama lain.

c. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.

d. Bekerja sama dalam upaya peningkatan pendayagunaan.

Pertanian,industry,perluasanperdagangan komoditi internasional,perbaikan sarana distribusi dan komunokasi,dan peningkatan taraf hidup rakyat.

4. Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri Gerakan Non Blok

Gerakan non blok lahir sekitar tahun 1960-an.Blok barat yang menganut liberalism dalam pengaruh amerika serikat dan blok timur yang menganut komunis dalam pengaruh uni soviet.

Penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi pertama gerakan non blok di Beograd,Yugoslavia.Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada KTT ke-10 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 1 sampai 6 September 1992.Indonesia sangat setuju dengan gerakan non blok karena sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif.

5. Peran Serta Indonesia dalam Organisasi Internasional APEC

Organisasi APEC merupakan frum kerja sama bidang ekonomi antara negara-negar dikawasan Asia dan Pasifik.APEC dibentuk di Canberra,Australia pada bulan Desember 1989.Indonesia sebagai anggota APEC ikut berperan aktif dalam organisasi tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia telah diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

 

Pengertian perwakilan diplomatik

 Dalam rangka membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu agar kepentingan nasional suatu Negara dapat diperjuangkan dalam hubungan dengan Negara lain, inilah yang disebut dengan diplomasi. Sedangkan diplomasi dalam arti luas, meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri masing-masing negara. Perwakilan RI di luar negeri merupakan aparatur negara yang mewakili kepentingan negara RI di negara penerima. Perwakilan RI di luar negeri dapat berbentuk Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. Badan-badan perwakilan pada umumnya selalu melakukan diplomasi melalui berbagai perundingan untuk membuat kebijakan. Oleh karena itu seorang Diplomat harus memiliki kemampuan berbicara sehingga. dapat mtmpengaruhi orang lain, pengetahuan dan wawasan yang luas

. Menurut Oppenheim, perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat, mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi. Jadi perwakilan diplomatik lebih menjurus ke segi politik. Bagi Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presi den Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976,

 

tugas pokok Perwakilan Diplomatik adalah:

 a.     Mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

 b.    Melindungi kepentigan negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

 

2.   Tingkatan perwakilan diplomatik Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat.

 Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara. Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya

 tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu

 a.      Duta Besar (Ambassador)

b.     Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)

c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires).

 Pada masa sekarang, setiap negara merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Dengan demi kian di setiap ibukotanegara selalu terdapat banyak perwakilan 'diplomatik dan menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik (Diplomatic Corps) yang diketuai oleh salah seorang Duta Besar yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Doyen". Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai hak perwakilan (right of legation).

 Ada dua macarn hak perwakilan, yaitu:

a.      Hak Perwakilan Pasif (Passive Right Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara laM.

b.     Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation) artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan.

3.   Perwakilan konsuler Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963,

 tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:

 a.      Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.

b.     Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

c.      Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

 Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan

4.    Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler

a.    perwakilan diplomatik Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut:

1)    Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

2)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima

3)    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

4)    Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah, dan ilmu pengetahuan. Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:

1)    Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu Negara

2)    Menciptakan pengertian bersama (good will) 3)    Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima

b.    Perwakilan Konsuler Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:

1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.

3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.

4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.

 5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.

 6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut.

1)    Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.

 2)    Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain

 3)    Bidang-bidang lain seperti hal berikut.

a)    Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.

b)    Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.

c)     Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

1 komentar:

What is the best casino web? - deccasino.com
We have the best online casino sites in the world. Visit our website and play 1xbet the games you love. The slots have some great features like 카지노사이트 free spins 메리트카지노 and win in-game

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More